Syarat dan Ketentuan Jasa Pasang CCTV
- Home
- Syarat dan Ketentuan Jasa Pasang CCTV
Kebijakan Garansi ini berlaku untuk seluruh pekerjaan pemasangan sistem kamera pengawas (CCTV) yang dilakukan oleh [Nama Perusahaan/Penyedia Jasa]. Kami berkomitmen untuk memberikan hasil pengerjaan terbaik dan jaminan kualitas dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Masa Berlaku Garansi
Garansi Jasa Pemasangan (Workmanship): Berlaku selama 30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal pengerjaan selesai dan dokumen serah terima pekerjaan/berita acara ditandatangani oleh pelanggan.
Garansi Perangkat Keras (Hardware): Garansi unit (Kamera, DVR/NVR, Harddisk) mengikuti kebijakan resmi dari produsen/pabrikan (misal: Hikvision, Dahua, dll.), biasanya berkisar antara [1 – 2 Tahun]. Jika hardware disediakan oleh pelanggan, kami tidak bertanggung jawab atas garansi unit tersebut.
2. Ruang Lingkup & Cakupan Garansi Jasa (What is Covered)
Garansi ini hanya mencakup cacat pengerjaan atau gangguan konektivitas fisik yang disebabkan langsung oleh kelalaian atau kesalahan teknisi kami selama proses instalasi, meliputi:
Gangguan Koneksi Fisik & Kabel: Kamera kehilangan sinyal (no video/loss signal) akibat konektor (BNC/RJ45/DC) yang longgar atau pengupasan kabel yang kurang presisi oleh teknisi.
Kelonggaran Braket & Dudukan: Posisi sudut pandang (angle) kamera bergeser atau longgar akibat pemasangan baut/braket yang tidak kokoh pada dinding/plafon.
Kerusakan Jalur Pelindung: Pipa conduit, casing cable (protektor), atau klem kabel yang lepas dari strukturnya dalam kurun waktu masa garansi jasa.
Konfigurasi Awal Offline: Kamera atau DVR/NVR gagal terhubung ke internet untuk pemantauan jarak jauh (online monitoring) akibat kesalahan konfigurasi jaringan lokal oleh tim kami saat instalasi awal.
3. Pengecualian Garansi (What is NOT Covered)
Garansi jasa maupun unit perangkat otomatis tidak berlaku (gugur) jika gangguan disebabkan oleh faktor-faktor berikut:
Kelalaian Pengguna & Modifikasi: Kerusakan fisik akibat benturan, kamera disiram air (untuk tipe indoor), pemindahan posisi kamera secara mandiri, atau perubahan konfigurasi sistem/kata sandi (password) oleh pelanggan atau pihak ketiga di luar tim kami.
Kerusakan Akibat Hama/Lingkungan: Kabel putus atau terkelupas karena digigit tikus/hama, atau perangkat korosi akibat paparan zat kimia/garam ekstrem di lokasi.
Faktor Daya Listrik: Kerusakan perangkat (terbakar/mati total) yang disebabkan oleh lonjakan arus listrik (power surge), ketidakstabilan tegangan listrik lokasi, atau tersambar petir.
Gangguan Pihak Ketiga & Jaringan: Kamera berstatus offline pada aplikasi HP yang disebabkan oleh gangguan penyedia layanan internet (ISP), penggantian modem/router Wifi baru oleh pelanggan, atau perubahan konfigurasi jaringan lokal tanpa pemberitahuan ke tim kami.
Kehilangan Data Rekaman: Kami tidak bertanggung jawab atas hilangnya data rekaman pada Harddisk/MicroSD akibat kapasitas yang penuh, kegagalan fungsi overwrite, atau kerusakan bad sector pada media penyimpanan.
4. Prosedur Klaim & Layanan Kunjungan (Kunjungan Ulang)
Untuk melakukan klaim garansi, pelanggan wajib mengikuti prosedur berikut:
Pelaporan: Menghubungi layanan pelanggan kami melalui Nomor WhatsApp 0851-6281-6201 dengan menyertakan bukti kendala (foto/video tampilan layar atau kondisi fisik kamera).
Verifikasi Jarak Jauh: Tim teknis kami akan melakukan panduan pengecekan mandiri secara jarak jauh (remote troubleshooting) terlebih dahulu untuk mendeteksi sumber masalah.
Kunjungan Lapangan:
Jika kendala diverifikasi akibat kesalahan instalasi (masuk dalam masa garansi jasa), teknisi akan datang ke lokasi dan melakukan perbaikan tanpa dikenakan biaya apa pun.
Jika kendala terjadi di luar masa garansi jasa (namun unit masih garansi pabrik), kunjungan teknisi untuk bongkar-pasang unit klaim akan dikenakan Biaya Akomodasi/Jasa Servis sebesar Rp 100.000
Pernyataan Persetujuan: Dengan memesan dan menggunakan jasa instalasi CCTV kami, Pelanggan dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam Kebijakan Garansi ini.





